Letkol Tituler Deddy Corbuzier Tak Perlu Ngantor Tiap Hari
Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menyebut bahwa youtuber Deddy Corbuzier tak harus berkantor setiap hari setelah di lantik menjadi pangkat Letkol Tituler yang ia dapat. Menurut Yudo, Deddy hanya perlu pergi ke kantor manakala di butuhkan. Dia tak mempermasalahkan pemberian pangkat letnan kolonel tituler kepada Deddy. Menurut Yudo, pangkat tituler kepada warga sipil sah saja dan telah di atur dalam undang-undang.
Yudo menjelaskan pemberian pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, karena yang bersangkutan memiliki kemampuan khusus yang tak dimiliki TNI. Pastinya penerima pangkat akan menerima sejumlah hak yang sama dengan prajurit lain.
Sebaliknya, Yudo enggan merespon soal polemik pemberian pangkat tersebut. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu menilai hal itu menjadi kewenangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.
Letkol Tituler Deddy Corbuzier Pemberian Kemhan Panglima TNI
Pangkat letkol tituler Deddy-Corbuzier sebelumnya menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Ketua Komisi Pertahanan DPR, Meutya Hafid menyebut pemberian pangkat kepada Deddy tidak mempunyai kriteria yang jelas.
Meutya juga mengaku kaget ketika mendengar info tersebut. Sebab, ia sebelumnya tidak pernah mendapatkan info segera soal itu dari Kementerian Pertahanan maupun TNI. Sementara, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyebut bahwa pangkat tituler Deddy membuatnya tidak berbeda dengan prajurit lain. Kecuali hak yang akan diterima, Deddy juga mempunyai keharusan seperti berkantor, ikut serta apel, dan rapat di TNI.
Baca Juga: Pernikahan Kaesang dan Erina.
Usulan untuk Cabut Pangkat Letkol Tituler Deddy-Corbuzier
Peneliti senior Marapi Consulting and Advisory Beni Sukadis meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menelaah ulang pemberian pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI Angkatan Darat kepada selebritas Deddy Corbuzier. Ia mengatakan pemberian pangkat itu tak ideal jika merujuk peraturan perundangan.
Beni menyebut berdasarkan Undang-undang Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan, pangkat itu hanya diberi kepada PNS dan pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam situasi bahaya dan pertahanan negara.
Desakan untuk Panglima TNI Segera Cabut Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini beranggapan serupa. Ia juga mempertanyakan urgensi pemberian pangkat. “Sekarang yang perlu di pertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier itu dalam konteks apa? Atas urgensi apa di beri pangkat hal yang demikian?” kata Connie. Bahkan ia menyarankan pemberian pangkat itu di cabut.
“Anjuran aku Panglima TNI langsung mencabut pangkat tituler hal yang demikian, sebab tak ada urgensi mendesak pemberikan tituler pada seorang penggiat seni,” kata dia. Sebelumnya, Deddy Corbuzier lewat akun Instagramnya mengaku di beri pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Ia mengklaim pangkat hal yang demikian juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat letnan kolonel tituler kepada selebritas Deddy terkait kecakapannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier di beri langsung dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).